Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap melaksanakan kebijakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) selama bulan Ramadhan 1445 H. Meskipun tengah berlangsung bulan suci bagi umat muslim, Pemprov DKI tetap mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin dalam menjalankan kebijakan tersebut.
HBKB merupakan salah satu kebijakan yang telah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak beberapa tahun terakhir. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi tingkat polusi udara dan kemacetan lalu lintas di ibu kota. Selama pelaksanaan HBKB, kendaraan bermotor dilarang masuk ke kawasan tertentu di Jakarta pada hari-hari tertentu.
Dalam menghadapi bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, Pemprov DKI memastikan bahwa kebijakan HBKB tetap berjalan lancar. Meskipun masyarakat sedang menjalankan ibadah puasa, namun kebijakan ini tetap harus dipatuhi demi kepentingan bersama.
Selain itu, Pemprov DKI juga mengimbau masyarakat untuk lebih memanfaatkan transportasi umum selama bulan Ramadhan. Dengan demikian, diharapkan tingkat polusi udara dapat dikurangi dan masyarakat dapat lebih nyaman dalam beraktivitas.
Di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, Pemprov DKI juga tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga kesehatan bersama.
Dengan tetap melaksanakan kebijakan HBKB selama bulan Ramadhan, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan komitmennya dalam menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat. Semoga dengan adanya kebijakan ini, Jakarta dapat menjadi kota yang lebih bersih, sehat, dan nyaman untuk ditinggali.