Kecubung, atau yang sering disebut juga sebagai batu delima, merupakan salah satu jenis batu permata yang populer di Indonesia. Namun, tahukah Anda bahwa kecubung sebenarnya termasuk dalam kategori narkotika?
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kecubung termasuk dalam golongan narkotika jenis IV. Hal ini berarti bahwa penggunaan, penyalahgunaan, atau peredaran kecubung tanpa izin resmi dari pihak berwenang dapat dikenakan sanksi hukum yang tegas.
Meskipun kecubung biasanya digunakan sebagai batu permata atau bahan perhiasan, namun beberapa orang juga memanfaatkannya untuk keperluan narkotika. Kecubung mengandung senyawa kimia yang dapat memberikan efek psikoaktif pada penggunanya, seperti halnya narkotika lainnya.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penggunaan kecubung yang tidak semestinya. Penggunaan kecubung tanpa pengawasan medis atau izin resmi dapat berdampak buruk bagi kesehatan dan juga melanggar hukum yang berlaku.
Sebagai masyarakat yang peduli terhadap penyalahgunaan narkotika, kita perlu meningkatkan kesadaran akan bahaya penggunaan kecubung secara tidak benar. Mari bersama-sama berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, termasuk kecubung, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi kita semua.