PHRI: Kebijakan PPN 12 persen perlu perhatikan kesejahteraan pekerja

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini menuai berbagai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

PHRI menyambut baik kebijakan ini karena dianggap dapat memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Namun, PHRI juga menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata, terutama di hotel dan restoran.

Menurut PHRI, kenaikan PPN ini dapat berdampak pada peningkatan biaya operasional bagi pelaku usaha di sektor pariwisata. Hal ini dapat berdampak pada pengurangan jumlah karyawan, pengurangan tunjangan karyawan, atau bahkan pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, PHRI menekankan pentingnya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja di sektor pariwisata.

PHRI juga menyarankan kepada pemerintah untuk memberikan insentif atau stimulus kepada pelaku usaha di sektor pariwisata, seperti pembebasan pajak atau bantuan keuangan, guna mengurangi beban biaya operasional akibat kenaikan PPN. Dengan demikian, diharapkan pelaku usaha di sektor pariwisata dapat tetap beroperasi dan tidak mengurangi jumlah karyawan.

Selain itu, PHRI juga mengajak masyarakat untuk tetap mendukung usaha-usaha di sektor pariwisata, terutama di hotel dan restoran, agar sektor ini tetap berkembang dan memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia. Dukungan dari masyarakat sangat penting dalam menghadapi tantangan-tantangan ekonomi, seperti kenaikan PPN.

Dengan demikian, kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata perlu menjadi perhatian utama dalam implementasi kebijakan kenaikan PPN ini. PHRI berharap pemerintah dapat memperhatikan hal ini dan memberikan perlindungan serta stimulus kepada pelaku usaha di sektor pariwisata, sehingga sektor ini tetap dapat berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia.