Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap meningkatnya kasus pelecehan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.
Pelecehan merupakan tindakan yang merugikan dan merugikan korban secara emosional maupun fisik. Kementerian PPPA menegaskan bahwa setiap kasus pelecehan harus dilaporkan dan ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwajib. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban pelecehan.
Kementerian PPPA juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan kasus pelecehan yang terjadi di lingkungan sekitar mereka. Melalui pelaporan kasus pelecehan, maka pihak berwajib dapat segera bertindak untuk menangani kasus tersebut dan memberikan keadilan bagi korban.
Pelecehan merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat. Oleh karena itu, semua pihak harus bersama-sama memerangi dan mencegah terjadinya pelecehan, baik terhadap perempuan maupun anak. Kementerian PPPA siap untuk memberikan dukungan dan bantuan kepada korban pelecehan serta melakukan upaya pencegahan agar kasus pelecehan tidak terjadi lagi di masa depan.
Dengan adanya pernyataan tegas dari Kementerian PPPA, diharapkan kasus pelecehan dapat diminimalisir dan korban dapat mendapatkan perlindungan serta keadilan yang layak. Masyarakat juga diharapkan dapat menjadi agen perubahan dalam memerangi pelecehan dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua orang, terutama perempuan dan anak-anak.