Sejak tanggal 1 Januari 2021, 18 museum dan 34 cagar budaya nasional resmi telah menjadi satu badan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Keputusan ini diambil untuk memperkuat pengelolaan dan pelestarian warisan budaya Indonesia yang kaya dan beragam.
Dengan penggabungan ini, diharapkan pengelolaan museum dan cagar budaya nasional menjadi lebih efisien dan terpadu. Selain itu, penggabungan ini juga diharapkan dapat meningkatkan promosi dan pemahaman masyarakat terhadap warisan budaya Indonesia.
Beberapa museum dan cagar budaya nasional yang menjadi bagian dari badan ini antara lain Museum Nasional, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Sejarah Jakarta, serta Candi Borobudur dan Prambanan. Dengan bergabungnya museum dan cagar budaya nasional ini, diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara berbagai instansi terkait dalam upaya pelestarian dan pengembangan warisan budaya Indonesia.
Penggabungan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya tarik dan kunjungan wisatawan ke museum dan cagar budaya nasional di Indonesia. Dengan begitu, warisan budaya Indonesia dapat terus dilestarikan dan diapresiasi oleh generasi mendatang.
Sebagai warga Indonesia, kita semua memiliki tanggung jawab untuk melestarikan dan menghargai warisan budaya yang ada di negeri ini. Dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pelestarian warisan budaya Indonesia. Mari kita jaga dan lestarikan warisan budaya Indonesia untuk masa depan yang lebih baik.